Kamis, 16 Maret 2017

TUGAS MANAJEMEN DAN KEPEMIMPINAN

1.    Tulislah minimal dua maksimal tiga, apakah cita-cita karir masa depan anda setelah lulus dari FH UMY!. Tulislah alasan memilih cita-cita tersebut, dari mana pilihan itu muncul, siapa saja orang-orang yang anda mohon pertimbangan!
2.     Tulislah sejelas-jelasnya apakah diskripsi tugas atau uraian tugas dari jabatan yang anda pilih sebagai cita-cita tersebut!
3.     Tulislah sejalas-jelasnya apakah spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, untuk jabatan yang anda cita-citakan!, tulis juga berapa gaji atau penghasilan untuk jabatan tersebut!
4.   Berdasarkan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, bandingkan dengan kemampuan atau persyaratan yang anda miliki saat ini!. Tulis secara runtut dan sejelas-jelasnya bagaimana langkah-langkah atau cara untuk memenuhi persaratan tersebut! Mohon langakah yang anda lakukan harus realistis dan terukur!

Jawab:
1. Notaris adalah cita-cita saya yang pertama,alasan saya ingin menjadi seorang notaris adalah pekerjaan itu sangat menjanjikan menurut saya,santai,dan tidak jauh dari keluarga atau rumah.
2. Jaksa adalah cita-cita saya yg kedua, alasan saya ingin menjadi seorang jaksa melihat kondisi sekarang ini banyak jaksa yang menerima suap dll,saya ingin merubah pandangan itu dengan menjadi jaksa yang jujur dan anti suap.
Tugas:
Notaris
1.Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
2.Membuat kopi dari asli surat dibawa tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
3.Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
4.Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
5. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
6. Membuat akta risalah lelang.
7. Membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang telah di tanda tangan, dengan membuat berita acara (BA) dan memberikan catatan tentang hal tersebut padaminuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak (pasal 51 UUJN).

Jaksa
1. melakukan penuntutan
2. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat
4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. syarat untuk jabatan.

Persyaratan:
Notaris
1. Seorang Warga Negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.  Berumur minimal 27 tahun
4. Sehat jasmani dan rohani
5. Lulusan S1 Sarjana Hukum
6. Lulusan S2 Kenotariatan
7. Telah Magang atau telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu 24 bulan secara berkesinambungan pada kantor Notaris setelah lulus S2 Kenotariatan
8. Tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris seperti Pegawai Negeri Sipil, Advokat atau  Pejabat Negara.

Jaksa
1.Warga negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Berijazah paling rendah sarjana hukum
5. Berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
8. Pegawai negeri sipil

Langkah – langkah
Notaris
1.Menyelesaikan studi S1 ilmu hukum
2.Melanjutkan S2 kenotariatan
3.Memiliki surat dari notaris bahwa telah mengikuti magang di kantor notaris selama 2 tahun
Jaksa
1. Lulus S1 ilmu hukum
2.Mengikuti rekruitmen calon jaksa

3.IPK yang baik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar